DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sidang lanjutan perkara korupsi kasus pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023 pada Kamis (14/3/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melimpahkan perkara terdakwa Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk diperiksa dan diadili berdasarkan Pasal 137 KUHAP.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023 kepada penuntut umum Kejari Banda Aceh, Rabu, 31 Januari 2024.
DIALEKSIS.COM | Dialektika - Lagi lagi persoalan kuropsi yang menghiasi bumi Pertiwi. Mulai dari ujung barat Pulau Sumatera hingga ujung timur Papua, kasus korupsi bagaikan tunas yang muncul di musim hujan, patah tumbuh hilang berganti.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000, Kamis (26/10/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair di Lembaga Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total anggaran Rp 5.6 miliar.